Bulog tidak boleh menyerap gabah kering petani dibawah harga pembelian pemerintah (HPP) Rp4.070.
Bulog tidak boleh menyerap gabah kering petani dibawah harga pembelian pemerintah (HPP) Rp4.070.
Penyerapan gabah dan beras ini perpedoman sesuai dengan standar mutu yang diatur dalam Permendag Nomor 24 Tahun 2020 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) serta persyaratan kualitas internal Bulog.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas dan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan masyarakat.
Pemerintah sudah mengumumkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp 5.000/Kg dari HPP semula Rp 4.200/Kg.
Pemerintah menaikan harga batas bawah pembelian gabah/beras petani oleh BULOG untuk meningkatkan pendapatan petani.
Selain HET, menurut Bayu, pemerintah tidak menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani